PENDISTRIBUSIAN SURAT EDARAN JAM OPERASIONAL THM

PEMATANGSIANTAR – Dalam upaya menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar melakukan pendistribusian Surat Edaran (SE) terkait pengaturan jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) di seluruh wilayah Kota Pematangsiantar, [Jumat/20 Februari 2026].

Langkah ini diambil sebagai bentuk sosialisasi sekaligus penegasan aturan kepada para pengelola usaha hiburan agar tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Personel Satpol PP mendatangi langsung titik-titik lokasi THM untuk menyerahkan surat edaran serta memberikan edukasi secara humanis kepada para pemilik usaha.
Poin-Poin Utama Pendistribusian:
Sosialisasi Aturan: Memberikan pemahaman mendalam mengenai batasan jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah kota.
Ketertiban Umum: Meminimalisir potensi gangguan keamanan dan kenyamanan warga di sekitar lokasi hiburan.
Pengawasan Terpadu: Sebagai langkah awal sebelum dilakukannya pengawasan rutin dan tindakan tegas bagi pelanggar.

Kepala Satpol PP Pematangsiantar menyampaikan bahwa pendistribusian surat ini diharapkan mampu menciptakan sinergi antara pelaku usaha dan pemerintah.
"Kami mengimbau kepada seluruh pengelola THM agar kooperatif dan mematuhi aturan jam operasional ini demi kenyamanan kita bersama di Kota Pematangsiantar. Kami tidak segan untuk melakukan tindakan sesuai prosedur jika ditemukan pelanggaran di lapangan," tegasnya.
.jpg)
Kegiatan pendistribusian berlangsung aman dan kondusif. Satpol PP akan terus melakukan pemantauan secara berkala untuk memastikan setiap poin dalam surat edaran tersebut dijalankan dengan baik oleh seluruh pihak terkait.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!