Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah Pematang Siantar.
TUGAS
Satuan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan kebakaran.
FUNGSI
penyusunan kebijakan teknis perencanaan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
pemantauan, evaluasi dan melaporkan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.