Siantar Sehat, Sejahtera dan Berkualitas

Tugas dan Fungsi

Satuan Polisi Pamong Praja, disingkat Satpol PP, adalah perangkat Pemerintah Daerah dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan Peraturan Daerah. Organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja ditetapkan dengan Peraturan Daerah Pematang Siantar.

TUGAS

Satuan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan kebakaran.

FUNGSI